LBH Makassar Nilai Penerbitan Sertifikat HGB di Laut Makassar Tidak Sesuai Prosedur

2 months ago 47
Ilustrasi Laut Makassar. (INT)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Makassar dinilai tak sesuai prosedur. Itu diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar. Ia menyebut seritifikat tersebut perlu dipertanyakan.

“Kalau ada yang terbit diatas laut secara faktual ini tentu harus dipertanyakan karena sudah jelas tidak sesuai prosedur,” kata Hasbi kepada fajar.co.id, Senin (27/1/2025).

Hasbi mengungkapkan sertifikat HGB merupakan bagian dari hak atas tanah. Karenanya tidak bisa dijadikan dasar untuk memiliki wilayah laut.

“Secara prinsip HGB itu bagian dari hak atas tanah, jadi hanya bisa dilekatkan di atas tanah,” ujar Hasbi.

Ia pun menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selayaknya, kata dia, dilakukan verifikasi data fisik lahan yang akan disertifikatkan.

“Mestinya kan BPN dalam menerbitkan HGB untuk perusahaan atau perorangan tidak hanya melakukan verifikasi data yuridis terkait dengan dokumen-dokumennya, tapi juga harus melakukan verifikasi data fisik untuk melihat aktual lahan tersebut,” terangnya.

Jika memang dilakukan verifikasi aktual lahan, dan didapatkan lahan tersebut bukan tanah melainkan laut. Maka menurut Hasbi, sertifikatnya mestinya tak dikeluarkan.

“Kalau bukan berupa tanah berarti Kan prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya.

Adapun laut yang bersertifikat dimaksud berada di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Pemilik sertifikat HGB itu yakni PT Dillah Group.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |