LBH Pers Minta Prabowo Minta Maaf, Imbas Sebut Jurnalis Anak-anak dan Minta Tunggu di Luar Ruangan Saat Rapat Kabinet

1 week ago 16
 Istimewa) Presiden Prabowo Subianto (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Presiden Prabowo Subianto meminta maaf. Karena dianggap merendahkan profesi jurnalis.

“Kelakar Presiden yang memposisikan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua merendahkan peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengabaikan pemenuhan hak atas informasi,” tulis LBH Pers dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/1/2025).

LBH Pers pun mengecam kelakar Prabowo

“LBH Pers mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada jurnalis yang meliput sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025,” 

Menurut LBH Pers, sers adalah elemen penting dalam menjamin hak atas informasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

“Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” jelasnya

Pers dalam hal ini, menghubungkan ketiga unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan masyarakat. Sehingga tidak sepatutnya Kepala Negara dalam hal ini Presiden yang kedudukannya setara di dalam sistem demokrasi memandang rendah institusi yang menjadi elemen demokrasi lainnya.

“Permintaan Presiden kepada jurnalis untuk meninggalkan ruangan selama sidang kabinet paripurna dapat dibenarkan dalam konteks rapat tertutup,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |