
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan selebgram Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA di RS Mount Elizabeth, Singapura sebagai second opinion direspons pihak Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu memberikan tanggapan terhadap keinginan Lisa Mariana. Dia menilai, pengajuan tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Lisa Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA kedua antara dirinya, putrinya yang berinisial CA, dan Ridwan Kamil di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Hal itu setelah dirinya tidak puas atau meragukan hasil tes DNA yang dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Dimana dalam tes DNA tersebut disebutkan bahwa DNA putri Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan Kamil.
"Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” ungkap Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar dilansir Rabu, (10/9).
Menurutnya, tes DNA yang dilaksanakan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sudah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP), melalui pengambilan sampel darah dan air liur.
Selain itu, Laboratorium Pusdokkes Polri juga sudah berstandar atau sertifikasi akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.
Muslim juga menyebut Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti merupakan ahli DNA yang mempunyai integritas tinggi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: