
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Mahfud MD menyebut penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan Laptop Chromebook terpenuhi. Walau tak ambil keuntungan.
“Saya melihat alasan-alasan hukum menjadikan Nadiem tersangka itu terpenuhi. Orang terpenuhi bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Leon Hartono, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, Nadiem hanya tak mengerti prosedur birokrasi. Mengingat ia seorang praktisi.
“Itu hanya sekurang-kurangnya dia tidak mengerti prosedur birokrasi. Karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat,” ucapnya.
“Padahal di birokrasi itu harus sabar. Ada prosedur-prosedur,” sambungnya.
Karenanya, secara hukum, Nadiem layak diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga kalau ditanyakan apakah betul Nadiem melakukan itu? Secara yuridis formal sampai saat ini bukti-buktinya cukup untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Mahfud lalu memaparkan bukti dimaksud. Dimulai dari kerugian karena kebijakan Nadiem.
“Apa bukti-buktinya? Satu pengadaan barang yang diduga merugikan keuangan negara secara nyata. Jaksa sudah menghitung itu di awal,” terangnya.
Kedua, Nadiem dianggap melanggar prosedur.
“Yang kedua, dia melanggar prosedur, melanggar aturan tentang pengadaan barang itu dalam pengertian untuk sengaja melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan,” imbuhnya.
Proposal kerja sama Google untuk Chromebook sudah ditolak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains dan Teknolologi sebelum Nadiem. Muhadjir Effendy.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: