Mahfud MD blak-blakan soal ijon perkara: hukum Indonesia seperti toko kelontong. Singgung mafia peradilan dan kasus Susno Duadji. (ist)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berbicara blak-blakan soal wajah penegakan hukum Indonesia yang menurutnya hingga kini masih diwarnai praktik transaksional. Dalam sebuah pernyataan yang beredar luas, Mahfud menggambarkan sistem hukum nasional tak ubahnya sebuah "toko kelontong" — tempat perkara bisa dipesan, dikondisikan, bahkan sudah diatur jauh sebelum proses hukum resmi berjalan.
Pernyataan keras ini bukan tuduhan tanpa dasar. Mahfud yang telah puluhan tahun bergelut di dunia hukum dan pemerintahan menyodorkan potret yang getir: institusi penegak hukum dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan diklaim dapat diintervensi oleh jaringan mafia yang bekerja diam-diam namun sistematis.
"Anda mau beli apa? Kalau Anda punya masalah hukum, tinggal datang," ujar Mahfud, dikutip fajar.co.id, Senin (17/2/2026).
Ia menjelaskan, seseorang yang memiliki persoalan hukum bisa mencari jalur sesuai tahapan prosesnya. Tidak perlu menunggu vonis — bahkan sebelum penyidikan dimulai pun, pengondisian sudah bisa dilakukan.
"Mau ke pengadilan bisa, kalau kasusnya masih di kejaksaan bisa cari di kejaksaan. Kalau kepolisian, kepolisian. Anda bisa pesan di situ. Ijon perkara," sebutnya.
Mafia Bergerak Sebelum Penyidik Bergerak
Mahfud kemudian mengurai secara rinci apa yang ia sebut sebagai "ijon perkara" — istilah yang merujuk pada praktik pengondisian perkara hukum bahkan sebelum proses resmi dimulai, mirip sistem ijon dalam dunia pertanian di mana hasil panen sudah dibeli sebelum dipetik. Dalam konteks hukum, artinya nasib sebuah perkara sudah "dibeli" sebelum disidangkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































