
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, menegaskan kembali bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Hal ini ditegaskan Rusdi mengingat pada Senin (1/9/2025) ini dikabarkan aktivis mahasiswa akan kembali menggelar unjuk rasa di kota Makassar.
“Tentunya kita sudah memahami, ketika bicara penyampaian ekspresi, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi, apapun namanya, itu adalah hak warga negara, hak konstitusi. Itu wajib kita jaga,” ujar Rusdi kepada awak media, Senin pagi.
Meskipun merupakan hak setiap warga negara, kata Rusdi, demonstrasi harus dilakukan sesuai aturan.
“Jangan sampai ketika menyampaikan pendapat seperti ini, melanggar aturan ataupun melanggar hak-hak orang lain," sebutnya.
Kata Rusdi, pengunjuk rasa mesti menyampaikan aspirasinya den cara-cara tertib dan damai. Rusdi juga memastikan koordinasi dengan TNI untuk menjaga kondusivitas.
“Insyaallah, apa yang disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, tentunya anak bangsa mendengar itu semua. Mari sama-sama kita menjaga. Kedepan, suasana Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar, harus kita jaga,” imbuhnya.
“Untuk keamanan dan kedamaian kita bersama, pasti ada rekan-rekan TNI bahu-membahu jaga keamanan Makassar. Personel yang diturunkan 1.323,” kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, setelah membakar Poslantas di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Alauddin, kini DPRD Makassar yang menjadi sasaran.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 22.15 Wita, api telah menguasai halaman kantor DPRD Makassar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: