
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto memberi respons terkait maraknya Ormas yang menyita dan menyegel lahan.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin Praginanto menyebut kejadian seperti ini memang marak terjadi.
“Kenyataannya masih banyak tanah yang disegel Ormas,” tulisnya dikutip Selasa (27/6/2025).
Dimana, tanah-tanah yang disegel ormas ini membuat pemiliknya tidak bisa berbuat apa-apa.
Mereka hanya bisa menunggu supaya masalah ini diangkat dan adanya tindakan langsung dari aparat penegak hukum.
“Pemiliknya cuma bisa menunggu kasusnya viral supaya aparat penegak hukum bertindak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kemendagri juga sudah menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum.
Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: