
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Agenda ini berjalan hingga 30 September 2025 sesuai jadwal yang ditetapkan.
Prosesnya dimulai dari usulan kebutuhan instansi hingga penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) bagi pegawai yang lolos. Mekanisme pengusulan dilakukan lewat sistem elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi opsi baru bagi tenaga honorer, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun peserta seleksi ASN yang belum berhasil. Meski bekerja dengan jam terbatas, statusnya tetap sah sebagai ASN dengan gaji mengikuti anggaran instansi.
Berbeda dengan CPNS atau PPPK reguler, pendaftarannya tidak dilakukan perorangan. Usulan hanya bisa diajukan melalui instansi masing-masing. Karena itu, tenaga non-ASN perlu memastikan datanya masuk ke database BKN kategori R1–R5 sebelum formasi diumumkan.
Masa Kerja Setahun, Bisa Diperpanjang
Mengacu Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku kontrak satu tahun. Kontrak ini bisa diperpanjang setelah evaluasi kinerja pegawai di instansi terkait.
Dalam diktum ke-13 beleid tersebut ditegaskan, “Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Dengan demikian, meski statusnya paruh waktu, pegawai tetap wajib mematuhi disiplin ASN, menjaga integritas, serta bekerja profesional.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: