Megakorupsi di Pertamina Belum Beres, Polisi Bongkar Kasus Beras Oplos, Begini Modusnya

1 month ago 35
ilustrasi beras melati ilustrasi beras melati

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pengoplosan beras yang belum lama ini viral di media sosial, aparat penegak hukum didesak tak tinggal diam.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pria bernama Viqi Elang Eko Saputro (29) karena mengoplos beras di Depok, Jawa Barat. Modusnya, pelaku mencampur beras biasa dengan beras demak Merk Berlian dan beras Menir, lalu dikemas ulang menjadi kemasan baru merek Daun Suji dan Rinjani.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam praktik pengoplosan beras.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap distribusi beras di lapangan.

“Kami di Komisi IV akan mengawal persoalan ini. Aparat harus segera bertindak dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara-cara kotor seperti ini. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban dari permainan harga dan kualitas pangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Johan Rosihan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (7/3/2025).

Politisi PKS itu menegaskan praktik pengoplosan beras juga berpotensi masuk dalam ranah korupsi dan manipulasi tata niaga pangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |