
FAJAR.CO.ID, TAKALAR -- Pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami tindak kekerasan dan pemerasan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian.
Korban bernama Yusuf Saputra (20) menuturkan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi pada Selasa (27/5/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WITA di area Lapangan Galesong, lokasi yang saat itu tengah dipadati pengunjung pasar malam.
“Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam (6) orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya lalu langsung pukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika,” kata Yusuf, Minggu (1/6/2025).
Menurut pengakuannya, setelah insiden penangkapan itu, ia dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi yang sepi.
Di sana, Yusuf mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari oknum Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polrestabes Makassar itu.
“Saya dipaksa ikut mereka, kemudian dibawa ke tempat sepi. Di tempat sepi itulah saya di ikat dianiaya terus disuruh buka semua pakaian ku, mulai dari baju, celana hingga celana dalam saya. Saya ditelanjangi sama itu polisi,” ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Yusuf juga mengklaim bahwa dirinya ditekan agar mengakui kepemilikan narkotika jenis tembakau gorila yang disebut-sebut milik oknum polisi, Bripda Andika.
Namun Yusuf menegaskan dirinya tak pernah menyentuh barang haram itu.
Ia mengatakan bahwa proses penyiksaan berlangsung selama hampir tujuh jam, hingga akhirnya dirinya dilepaskan setelah keluarganya diperas.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: