
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Kementerian Kesehatan dinilai mengusik pelaksanaan pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan.
Karenanya, 158 guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) memberikan pernyataan resmi di lobi gedung Kampus FKUI Salemba, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Mereka menyerukan lima hal dalam pernyataan resmi tersebut. Yakni, menjamin pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.
Para guru besar ingin setiap perumusan kebijakan melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dengan pendekatan yang transparan. Selain itu, juga memperingatkan agar tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan untuk meraih target politik jangka pendek dan populisme.
Para guru besar meminta menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan karena khawatir ada penurunan kepercayaan dari masyarakat. Terakhir, mereka menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga yang independen.
Dekan FKUI Prof dr Ari Fahrial Syam dalam sambutanya menyatakan, setidaknya ada 70 guru besar yang hadir dalam acara itu. Menurut dia, FKUI memberikan fasilitas bagi keresahan guru besarnya dan kegiatan ini sudah diketahui hingga level Kemenristekdikti.
Keresahan itu menurut Ari dimulai ketika penyusunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketika itu UU Kesehatan menggunakan sistem omnibus law. “Setelah berjalan ternyata ada hal-hal yang tidak sesuai dengan undang-undang dan juga PP (peraturan pemerintah, Red) sehingga terganggunya proses pendidikan kedokteran dan juga pelayanan kesehatan,” bebernya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: