Menko Yusril Dorong Restoratif Justice, Komisi III Ingatkan Ada Korban Jiwa dan Kerusakan

3 hours ago 3
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (12/9). (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mendorong pihak Kepolisian agar segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap akibat demo rusuh 29 Agustus lalu.

Hal ini diungkapkan Nasir di sela-sela kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Provinsi Sulsel, Jumat (11/9/2025).

"Tadi sebahagian anggota ada yang bertanya soal itu dan meminta agar jika para yang ditahan itu sudah selesai pemeriksaannya, semoga bisa dilepaskan dan kembalikan kepada keluarganya," ujar Nasir kepada awak media.

Nasir juga merespons dorongan Menko Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra tentang upaya restoratif justice, tapi ditolak oleh keluarga korban meninggal akibat kerusuhan di Makassar.

"Begini, jadi sebenarnya, memang polisi kan itu punya tugas kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban. Nah karena itu kalau ada usulan misalnya dari Menko itu, Pak Yusril, diharapkan itu bisa dicerna baik-baik, diselesaikan secara restoratif justice, ya sangat mungkin sekali," ucapnya.

Hanya saja, kata Nasir, melihat peristiwa kerusuhan yang berujung pada meninggalnya empat orang tidak bersalah, restoratif justice sulit ditempuh.

"Tapi ini kan kondisi yang terjadi pembakaran, pengusakan fasilitas umum. Nah ini kan harus dicermati semuanya gitu, apakah kemudian model pendekatan restoratif justice memungkinkan atau tidak," bebernya.

Nasir bilang, semua pihak memiliki hak untuk menentukan sikap pada upaya-upaya restoratif justice yang diajukan.

"Jadi semua orang punya hak, korban juga punya hak untuk menerima atau tidak pendekatan atau tawaran daripada restoratif justice itu sendiri," Nasir menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |