
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Beberapa di antara 42 tersangka perusuh saat demo berujung pembakaran dan pengerusakan kantor DPRD yang ditahan Polisi di Sulsel merupakan anak di bawah umur.
Seperti diketahui, dari puluhan tersangka ini, masing-masing ditahan di Polda Sulsel sebanyak 13 orang, di Polres Palopo dua orang, dan selebihnya di Polrestabes Makassar.
Meskipun tidak dirincikan jumlahnya, Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono agar mempercepat proses hukumnya.
"Saya ingin supaya mereka yang di bawah umur ini dipercepat proses, pemeriksaannya dan sedapat mungkin," ujar Yusril di Polda Sulsel didampingi Irjen Pol Rusdi Hartono dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, Rabu (10/9/2025).
Dikatakan Yusril, jika anak di bawah umur tersebut tidak terlalu berat kesalahannya, maka ia mendesak kepolisian agar memulangkannya.
"Kalau tidak terlalu berat kesalahannya, itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya. Diserahkan kepada orang tua masing-masing supaya mereka dapat dibina," sebutnya.
Yusril mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan, apalagi mereka yang masih berstatus pelajar.
"Supaya dibina juga oleh sekolahnya kembali ke tengah-tengah masyarakat. Itu sedang kita dalami kalau cukup alasan untuk itu kita lakukan," Yusril menuturkan.
"Di Jakarta pun saya mengambil sikap yang sama, di Jakarta hanya ada satu orang yang di bawah umur, di sini ada beberapa, untuk kita mempercepat prosesnya jangan terlalu lama dia ditahan di rumah tahanan ini," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: