Menko Yusril: Negara Tak Ganggu Demo Damai, tapi Tegas Hukum Perusuh

4 hours ago 6
Menko Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan pers di Mapolrestabes Makassar didampingi Kombes Pol Arya Perdana (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemhum Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi 27 tahanan unjuk rasa yang berujung rusuh di Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025) pagi.

Dari jumlah tersebut, enam tahanan anak telah dikembalikan kepada orang tua, sehingga saat ini tersisa 21 orang tahanan.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa penegakan hukum sesuai arahan Presiden berjalan dengan semestinya di lapangan.

"Kedatangan kami di sini sebenarnya untuk memastikan apakah law enforcement penegakan hukum yang diarahkan oleh Bapak Presiden itu berjalan dengan semestinya di lapangan," ujar Yusril kepada awak media.

Dikatakan Yusril, alat-alat negara dalam hal ini penegak hukum harus mengambil satu tindakan hukum yang tegas dalam kerusuhan yang terjadi.

"Kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana terkait dengan aksi unjuk rasa yang berujung dengan kerusuhan kemarin itu," tukasnya.

Aktivis senior ini menekankan bahwa pada dasarnya aksi unjuk rasa tidak dipersoalkan ketika dilakukan sesuai aturan.

"Bagi rakyat yang melakukan unjuk rasa, menyampaikan aspirasi itu tidak akan diganggu karena itu adalah hak tersebut rakyat untuk menyampaikan aspirasinya sepanjang dilakukan dengan tertib," imbuhnya.

Yusril bilang, negara memiliki tugas menjamin hak-hak seluruh rakyat untuk menyampaikan aspirasinya tanpa dihalangi oleh siapapun.

"Tidak mengganggu keamanan, tidak melakukan berbagai hal yang mengarah kepada pelanggaran hukum, seperti pencurian, penjarahan, pembakaran, perusakan dan lain-lain sebagainya," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |