Menko Yusril: Pemerintah Tidak Ingin Rakyat Sengsara karena Sanksi Pidana

4 hours ago 5
Menko Bidang Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra usai mengunjungi tahanan kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di Polda Sulsel (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menko Bidang Kumham Imipas, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum terhadap 40 tersangka demo rusuh di Kota Makassar berjalan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

Dikatakan Yusril, hal yang sama juga berlaku bagi dua tersangka lainnya yang terlibat pengerusakan kantor DPRD Palopo.

Hal ini diungkapkan Yusril usai mengunjungi tahanan kerusuhan berujung pembakaran kantor DPRD di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

"Kami ingin memastikan bahwa langkah hukum yang tegas yang diarahkan oleh Bapak Presiden itu betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh seluruh aparat penegak hukum," ujar Yusril kepada awak media.

Ketum PBB ini menekankan bahwa selama proses itu berlangsung, pihaknya dari Kementerian akan terus memastikan penegakan hukum dilakukan dengan benar.

"Saya sudah mendapatkan laporan bahwa ada 42 orang yang ditahan di Sulsel dan ada 2 orang di Kabupaten lain, di Palopo dan kami akan melihat juga nanti di tahanan di Palrestabes Makassar," sebutnya.

Menyikapi desakan para aktivis yang ditahan agar dibebaskan, Yusril mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan langkah tersebut.

"Restoratif justice itu meskipun belum ada undang-undangnya, tapi sudah ada dalam peraturan Kapolri, sudah ada dalam peraturan Jaksa Agung, dan juga sudah ada dalam peraturan dari Mahkamah Agung," Yusril menuturkan.

"Kita sekarang ini memang sedapat mungkin kalau masih dapat diselesaikan dengan restoratif jastice, jika memenuhi syarat kita akan melakukan itu, tapi kalau tidak ya kita tidak melakukannya," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |