Menko Yusril Respons Gugatan Rp800 Miliar Warga ke Polda Sulsel

2 hours ago 4
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kondisi ruang tahanan di Polrestabes Makassar masih sesuai standar hak asasi manusia (HAM).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof. Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait gugatan warga sebesar Rp800 miliar terhadap Polda Sulsel.

Gugatan perdata itu dilayangkan karena dugaan kelalaian dalam mengamankan aksi demonstrasi yang berujung ricuh.

"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan," kata Yusril usai meninjau tahanan kasus demo rusuh di Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025) kemarin.

Dikatakan Ketum PBB ini, setiap warga negara memiliki hak hukum untuk menyampaikan keberatan, termasuk melalui jalur perdata.

"Jadi kalau ada gugatan itu kita gak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap orang negara untuk mengambil upaya hukum," jelasnya.

Yusril menegaskan, Polda Sulsel wajib menghadapi gugatan yang dilayangkan tersebut di pengadilan.

"Dan tentu kalau digugat kan pasti ada tergugatnya. Dan tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses hukum akan melalui tahapan mediasi terlebih dahulu sebelum persidangan dilanjutkan.

"Dan tentu kalau gugatan perdata diajukan kan ada mediasi selama 40 hari. Apakah antara penggugat dengan tergugat dapat dimediasi. Kalau tidak akan berujung kepada dilanjutkannya persidangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pihaknya hanya akan mengawasi jalannya proses hukum, tanpa melakukan intervensi.

"Kata mengawasi tidak berarti saya akan intervensi. Menggugat Polda ke PN adalah hak setiap orang. Polda wajib menghadapi gugatan itu," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |