MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai UMK, Ini Rinciannya

3 hours ago 4
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, resmi menetapkan aturan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu berhak menerima gaji serta fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN.

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi jalan tengah agar sedikit yang diberhentikan atau tidak bisa bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ ujar Aba dikutip dari menpan.go.id, Rabu (17/9/2025).

Sesuai Keputusan MenPAN RB, PPPK paruh waktu bisa menerima gaji paling sedikit sama dengan upah saat masih berstatus pegawai non-ASN. Selain itu, besaran gaji juga menyesuaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota yang berlaku di wilayah masing-masing.

Untuk Provinsi Banten, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 41 Tahun 2024, sebagai berikut:

  1. Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
  2. Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
  3. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
  4. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117,00
  5. Kabupaten Serang: Rp4.857.353,01
  6. Kota Serang: Rp4.418.261,13
  7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640,32
  8. Kabupaten Lebak: Rp3.172.384,39

Dalam aturan terbaru, terdapat dua kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
• Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
• Tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak bisa mengisi formasi yang tersedia.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |