Misteri Pagar Laut Tangerang: Eks Wakapolri Heran Tak Ada Laporan Polisi

5 days ago 9
Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km.  Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen (Purn) Oegroseno, menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km. 

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Wakapolri, Oegroseno, menyoroti sejumlah undang-undang yang berpotensi dilanggar dalam kasus kontroversial pemasangan pagar laut di Tangerang. Menurutnya, kasus ini bukan hanya sekadar permasalahan administratif, tetapi memiliki aspek hukum yang cukup kompleks.

"Pertama-tama, ada pasal-pasal dalam KUHP yang berkaitan, kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960," ujar Oegroseno, dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad.

Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014, serta regulasi terkait sumber daya air. Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 21 Tahun 1999 juga bisa menjadi rujukan dalam menangani perkara ini.

Menurut Oegroseno, Kepolisian Republik Indonesia merupakan lembaga yang paling tepat untuk menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa aparat kepolisian, mulai dari Babinkamtibmas hingga Kapolsek, seharusnya sudah mengambil langkah sejak awal.

"Jadi, kalau melihat ini sebagai seorang Bhayangkara yang tribrata dan catur prasetya, setidaknya sudah ada laporan polisi model A," lanjutnya.

Oegroseno pun heran bagaimana bisa pemasangan pagar laut dari bambu dilakukan setiap hari, pagi hingga sore, selama berbulan-bulan tanpa ada laporan yang masuk ke kepolisian.

"Saya sangat menyayangkan jika sampai sekarang belum ada laporan resmi kepada polisi terkait pemasangan pagar laut di Tangerang," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |