Mulai 1 Juni Jam 9 Malam Pelajar Harus Sudah di Rumah, Dedi Mulyadi: Kadis Pendidikan Siap-siap Mundur

6 days ago 18
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberlakukan aturan jam malam bagi peserta didik atau siswa di seluruh wilayah di Jawa Barat. Mulai 1 Juni, semua siswa sudah harus berada di rumah jam 9 malam atau pukul 21.00 waktu setempat.

Pemberlakuan aturan jam malam bagi peserta didik atau siswa di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat ini mulai berlaku 1 Juni 2025 setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/ PA.03/Disdik.

Surat edaran tersebut mencantumkan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Aturan jam malam bagi pelajar atau siswa ini sekaligus menjadi peringatan bagi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Dedi Mulyadi menekankan, Kepala Dinas Pendidikan siap-siap mundur jika masih ada siswa yang tidak berada di rumah di atas jam 9 malam atau pukul 21.00 WIB.

Dedi Mulyadi menjelaskan aturan jam malam bagi siswa di wilayah Jawa Barat saat berpidato di hadapan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan BYD, Subang.

"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah mengedarkan jam malam. Jam 9 anak sekolah harus kembali di rumahnya kecuali lagi sama orang tuanya, ada yang sakit, dia lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sejenisnya," ujar Gubernur Jawa Barat dalam pidatonya yang dilansir dari YouTube Lembur Pakuan Channel.

Dedi lantas meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, yang baru saja dilantik, agar serius menerapkan aturan jam malam tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |