
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta sepekan terakhir dengan isu kenaikan gaji atau tunjangan anggota DPR menjadi pemicu utama.
Tuntutan utama yang ramai beredar dalam seruan demo tersebut adalah pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Beberapa seruan bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan dekrit guna membubarkan lembaga legislatif tersebut.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum menilai sulit merealisasikan tuntutan tersebut, mengingat posisi DPR sangat kuat.
"Apakah DPR bisa dibubarkan? Bahkan Presiden pun tidak berwenang membubarkan DPR. Posisi DPR dijamin oleh Konstitusi, sangat kuat," kata Anas di akun X pribadinya, dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Namun Anas menggaribawahi, dengan adanya situasi tertentu, kemungkinan itu bisa saja terjadi.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mencontohkan, peristiwa reformasi 1998 memaksa DPR hasil pemilu 1997, yakni DPR periode 1998-2003 harus bubar di tengah jalan.
Masa tugasnya dipotong oleh sejarah politik baru, yakni penyelenggaraan pemilu 1999. Masa berkantornya di Senayan tidak sampai 2 tahun dan digantikan periode baru 1999-2004.
Jauh sebelum itu, Presiden Soekarno pernah membubarkan Konstituante, Dewan Pembentuk UUD.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah tindakan politik Soekarno di luar norma Konstitusi yang diambil dengan alasan untuk menyelamatkan Republik.
Konstituante yang gagal (belum berhasil) menyelesaikan mandatnya, dianggap ruwet dan bertele-tele, justru dinilai bisa membawa Indonesia ke jurang krisis politik dan Konstitusi. Presiden Soekarno ambil langkah politik “luar biasa” untuk menegaskan kembali kepada UUD 1945.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: