
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim terus menjadi terus menjadi perbincangan publik.
Kali ini, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menyoroti detail penting dalam pengumuman yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dikatakan Mahfud, ada ketidaktepatan informasi yang bisa berimplikasi serius dalam proses hukum.
“Saat mengumumkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut jabatan Nadiem di bulan Februari 2020 adalah Mendikbudristek," ujar Mahfud di X @mohmafudmd (5/9/2025).
"Harus cermat, saat itu Nadiem adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek,” tambahnya.
Ia menegaskan, kesalahan semacam ini tidak boleh dianggap sepele.
Dalam pandangan Mahfud, detail jabatan yang keliru bisa menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak terdakwa.
“Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis bisa dieksepsi loh,” tandasnya.
Mahfud mengingatkan bahwa setiap unsur dalam surat dakwaan harus disusun secara presisi, mulai dari jabatan, waktu kejadian, hingga kewenangan yang melekat pada pejabat tersebut.
Jika ada kekeliruan, hal itu berpotensi melemahkan proses persidangan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait koreksi penyebutan jabatan dalam pengumuman tersebut.
Sebelumnya, setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem yang disebut dalam keterangannya sebagai mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), ditetapkan tersangka.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: