Nama Budi Arie Setiadi Terseret Aliran Uang Judi Online, Relawan Projo Bereaksi Keras

3 days ago 8
Jokowi dan Budi Arie (Foto: Setpres)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Budi Arie Setiadi terseret dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/5).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Joko Widodo (Jokowi) itu diduga mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir.

Relawan Pro Jokowi (Projo) pun tak tinggal diam atas terseretnya nama Menteri Koperasi itu. Mereka mengecam keras tudingan tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Projo, Handoko, menyebut informasi itu sebagai bentuk framing jahat yang merusak citra Ketua Umum DPP Projo tersebut.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP Projo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," kata Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).

"Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantas judi online selama menjabat Menkominfo,” sambungnya.

Menurut Handoko, dalam surat dakwaan, tidak ada keterangan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana haram tersebut. Menurutnya, itu hanya kesepakatan para terdakwa yang terjerat kasus judi.

“Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |