
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025).
Gugatan ini dilayangkan seorang warga bernama Subhan Palal dengan nilai ganti rugi fantastis, Rp125 triliun.
Subhan hadir langsung di ruang sidang. Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon wakil presiden karena dianggap tak memiliki ijazah SMA yang diselenggarakan sesuai hukum Indonesia.
"Saya enggak minta secara pribadi uang itu, saya minta itu diserahkan kepada negara," ujar Subhan dalam keterangannya dikutip Senin (8/9/2025).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga ikut menjadi pihak tergugat.
"Saya melayangkan gugatan tidak ada yang mendorong. Saya termasuk pegiat, yang kalau ada pejabat, calon pejabat yang melanggar undang-undang saya gugat," kata Subhan.
Ia bahkan mengaku pernah melayangkan gugatan serupa terhadap kandidat presiden.
"Sebelumnya saya gugat kandidat presiden, tapi nggak ada yang tahu. Kandidat presiden yang tidak memiliki status kewarganegaraan," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Gibran menyelesaikan pendidikan di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) serta UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
Dua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan oleh KPU setara dengan jenjang SMA. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: