AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Handout/am/Antara
FAJAR.CO.ID, JAKARA -- Kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro menyita perhatian luas publik tanah air. Kasus ini sekaligus menyungkap betapa bobroknya perilaku segelintir aparat kepolisian di negara ini.
Diketahui, Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Dia dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara.
Kasus narkoba Didik ini turut mengungkap adanya peran seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina.
Kini muncul pertanyaan sejauh mana hubungan AKBP Didik dengan anak buahnya yang berstatus polwan tersebut?
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut peserta gelar perkara sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika jo. lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.
Brigjen Eko menjelaskan kasus kepemilikan narkoba ini terungkap setelah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Rabu (11/2), memperoleh informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui ada koper berwarna putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkoba disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































