
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU terkait laporan Reza Gladys, artis Nikita Mirzani tidak tinggal diam.
Dia terus melayangkan serangan balik terhadap pihak yang telah memperkarakan dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani bakal melayangkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys. Kabar tersebut diungkap kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani, dia meminta saya segera dalam satu dua hari ini untuk segera memasukkan gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan tergugat adalah RG. Yang kedua adalah AM," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Kamis (25/5).
Menurut Fahmi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam gugatan Nikita Mirzani akan menjadi turut tergugat bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga," tutur Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani akan membuat gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dengan tujuan untuk menguji permasalahan yang sedang menjeratnya, apakah lebih tepat masuk ke ranah pidana atau ranah perdata.
Bagi Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, apa yang dilaporkan Reza Gladys terhadap dirinya sebenarnya lebih tepat masuk ke ranah perdata dibandingkan ke ranah pidana.
"Jadi, patut diduga ini adalah sebuah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana," papar Fahmi Bachmid.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.Nikita dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: