Nusron Wahid Sebut Sertifikat Tanah di Tangerang dan Surabaya Punya Perbedaan, Ini Katanya

2 months ago 67
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers terkait pagar laut Tangerang, Banten, di Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Harianto Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) dalam jumpa pers terkait pagar laut Tangerang, Banten, di Jakarta, Senin (20/1/2025). ANTARA/Harianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penerbitan sertifikat di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang memiliki perbedaan dengan sertifikat di perairan Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Nusron menjelaskan bahwa sertifikat tanah di perairan Surabaya telah terbit sejak tahun 1996. Setelah dilakukan pengecekan, seluruh sertifikat tersebut berada di dalam garis pantai saat itu. Namun, akibat abrasi yang terjadi selama bertahun-tahun, sebagian wilayah pantai berubah menjadi perairan.

"Berarti kalau berada di dalam garis pantai, dari tahun 1996 sampai sekarang, terjadi abrasi. Dari tiga sertifikat, dua di antaranya kini berada di dalam laut, sementara satu masih di daratan," ujar Nusron.

Ia menambahkan bahwa perubahan wilayah ini menunjukkan adanya proses alami abrasi yang menggerus daratan di pesisir Surabaya. "Kalau kita cocokkan dengan peta tahun 1996, memang posisi tanah tersebut masih dalam garis pantai. Namun, karena abrasi, sekarang sebagian sudah berada di laut," jelasnya.

Berbeda dengan kondisi di Surabaya, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang rata-rata diterbitkan pada 2022-2023. Dengan demikian, umur sertifikat tersebut masih kurang dari lima tahun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat yang belum mencapai usia lima tahun masih bisa dicabut atau dibatalkan tanpa melalui pengadilan. "Kalau usianya sudah lebih dari lima tahun, maka pencabutan harus melalui proses hukum dan perintah pengadilan," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |