FAJAR.CO.ID, SELAYAR -- Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aipda Suardi Alimuddin menegaskan, status sosial tidak menjadi jaminan untuk kebal di mata hukum.
Hal ini diungkapkan Suardi sebagai respons atas perkara yang menjerat nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial AW.
Dikatakan Suardi, Kapolres Selayar AKBP AKBP Adnan Pandibu selalu menekankan hal tersebut di berbagai kesempatan.
"Penegakan hukum itu berlaku equal. Setara dan sama untuk semua. Jadi kami tidak melihat statusnya sebagai Anggota DPRD, intinya kalau sudah cukup bukti, saksi lengkap, kita proses lanjut," ujar Suardi kepada fajar.co.id, Jumat (24/1/2025).
Suardi menuturkan bahwa kasus yang dilaporkan Ketua Kelompok Tani Tani Kahu-kahu, Dusun Parang, Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Raba Ali itu tidak seperti yang menjadi asumsi publik selama ini.
"Proses penyidikan juga sudah disampaikan ke Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Reskrim dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka," tegasnya.
Hanya saja, kata Suardi, pihaknya belum menetapkan tersangka karena salah satu saksi kunci belum memenuhi panggilan.
"Alamatnya di pulau, alasannya terkendala faktor cuaca. Tapi kami akan tindak lanjuti, kalau perlu kita jemput untuk diambil keterangannya," Suardi menuturkan.
"Tapi Pihak Reskrim Polres, komitmen dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," kuncinya.
Sebelumnya, Raba menceritakan bahwa saat itu datang penyuluh pertanian di desanya. Meminta agar setiap kelompok tani memasukkan berkas untuk mendapatkan bantuan mesin pompa air.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: