
FAJAR.CO.ID, BANJARMASIN -- Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
“Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan 8 wajib TNI,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.
Sunandi menegaskan, tindakan Jumran yang menghilangkan nyawa korban dengan unsur perencanaan telah mencoreng institusi TNI di mata publik.
“Berdasarkan seluruh proses, tidak ada satupun bukti atau hal yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” ujarnya.
Menurut Odmil, motif pembunuhan berasal dari keengganan terdakwa untuk menikahi korban setelah diduga terlibat hubungan badan. Terdakwa juga merasa ditekan oleh keluarga korban yang mendesak pernikahan segera.
“Kami sudah memberikan seluruh bukti di persidangan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban,” tutur Sunandi.
Dalam tuntutannya, Odmil Banjarmasin meminta agar Jumran dihukum penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas TNI AL.
Penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Pembacaan pledoi dijadwalkan pada sidang Kamis (5/6).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: