FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini angkat suara. Terkait penonaktifan sejumlah anggota DPR RI.
Mereka yang dinonaktifkan sebelumnya adalah Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Titi dikutip dari Hukum Online menjelaskan, penonaktifan itu tak otomatis mengubah status anggota DPR. Sampai ada pengganti antar waktu.
“Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW (Penggantian antarwaktu) yang bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR,” kata Titi dikutip Senin, (01/09/2025).
Ia menjelaskan nonaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang DPR, MPR, dan DPD. Di situ, ia mengatakan non aktif dimaksud bukan hanya untuk anggota DPR.
Itu diatur lebih lanjut melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang sudah diubah melalui Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025. Pengaturan nonaktif hanya sebatas pada pimpinan/anggota MKD yang diadukan.
Selebihnya, status keanggotaan DPR baru bisa berubah melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Pasal 239 UU MD3, yang prosesnya melibatkan usulan partai, pimpinan DPR, dan penetapan Presiden.
Setelah dinyatakan non aktif melalui pimpinan partai politik, status anggota DPR masih melekat. Perlu dilakukan mekanisme penggantian antar waktu setelah ada pemberhentian antar waktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































