Panduan Lengkap Cek Insentif Guru Honorer 2025: Syarat, Besaran, dan Cara Login Info GTK

1 week ago 15

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen resmi menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-ASN, termasuk guru honorer, untuk tahun anggaran 2025. Pencairan dana sudah dimulai sejak awal Agustus dan akan berlangsung hingga September 2025.

Tahun ini jumlah penerima meningkat tajam. Jika pada 2024 hanya sekitar 67 ribu guru, maka pada 2025 angkanya melonjak menjadi 341.248 guru formal yang masuk dalam daftar penerima.

Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025
• Guru formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK): Rp 2,1 juta per tahun
• Pendidik PAUD non-formal: Rp 2,4 juta per tahun

Cara Mengecek Insentif Guru Honorer 2025
Guru bisa memastikan status pencairan melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka laman Info GTK.
  2. Login dengan akun PTK Dapodik.
  3. Masukkan kode captcha untuk verifikasi.
  4. Klik tombol Login.
  5. Cek data kepegawaian, pastikan informasi pribadi sudah sesuai.
  6. Jika ada kesalahan data, segera lapor ke operator sekolah untuk perbaikan melalui Dapodik.
  7. Pilih menu tunjangan profesi/sertifikasi untuk melihat status pencairan.
  8. Jika data valid dan SKTP aktif, dana akan segera diproses ke rekening.
  9. Rekening wajib diaktifkan sebelum 30 Januari 2026. Jika tidak, dana akan dikembalikan ke kas negara.
  10. Simpan bukti pencairan melalui fitur Cetak.

Syarat Penerima Insentif 2025

  1. Syarat umum:
    • Guru non-ASN, baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).
    • Belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK.
    • Bukan ASN.
  2. Syarat khusus guru formal:
    • Pendidikan minimal D4/S1.
    • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
    • Tidak menerima bantuan lain seperti dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan.
    • Tidak bertugas di SPK atau sekolah Indonesia di luar negeri.
    • Syarat masa kerja 17 tahun yang dulu diberlakukan kini sudah dihapus.
  3. Syarat khusus guru PAUD non-ASN:
    • Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
    • Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
    • Mengajar di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.
    • Terdaftar dalam Dapodik dan bukan ASN.
    • Usulan tetap diajukan lewat SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan. (Wahyuni/Fajar)
Read Entire Article
Rakyat news| | | |