Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri (kolase)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Salah satu poin dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yakni tindakan perzinahan dan/atau perselingkuhan Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri memuat 11 poin.
Salah satu poin cukup menggelitik netizen dan jadi perbicangan. Poin tersebut adalah bukti hubungan mesra keduanya.
Poin tersebut memuat soal nama panggilan yang digunakan keduanya, bukti percakapan hingga rekaman yang memperlihatkan interaksi fisik mereka.
Keduanya memiliki panggilan sayang 'Papapz dan Mamamz' yang telah terjalin selama bertahun-tahun menjadi bukti kuat keduanya menjalin hubungan gelap.
"Hubungan mesra keduanya kerap berkomunikasi dengan panggilan intim papapz dan mamamz. Bukti percakapan, panggilan, panggilan video, hingga rekaman interaksi fisik seperti ciuman dan pelukan selama bertahun-tahun memperkuat dugaan adanya hubungan asmara," isi hasil sidang perkara.
Tidak hanya membuat heboh, namun netizen mengaku tergelitik dengan kelakuan dua anggota Polri ini.
Banyak yang menggunjing hingga meledek keduanya yang dinilai bak pasangan remaja yang dimabuk asmara.
"Serius nih papz? Seorang Krishna Murti loh papz," kata netizen.
"Papapz mamamz, lu berdua dapat ide dari mana sih panggilan kaya gitu," kata lainnya. (Elva/Fajar).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































