Pastikan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA, Subhan Tegaskan Gugatannya Demi Menjaga Marwah Konstitusi

2 hours ago 1
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Fajar.co.id, Jakarta -- Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini semakin terang.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Dia menilai, Gibran tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Subhan menegaskan alasan utamanya menggugat Gibran, karena sang wakil presiden tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,” ungkap Subhan kepada JawaPos (grup FAJAR), Kamis (4/9/2025).

Ada pun, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan juga menepis anggapan bahwa dirinya ingin menjatuhkan nama baik Gibran di mata masyarakat. Dia menegaskan bahwa ini persoalan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pejabat publik.

“Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat menjadi Wapres,” tegasnya.

Melalui gugatan yang diajukan ke pengadilan, Subhan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Kerugian immateriil, kata dia, akibat dilantiknya seseorang yang tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden sangat besar dan menyangkut masa depan bangsa.

“Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,” terangnya.

Subhan menilai, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan pemerintah.

Ia menyebut gugatan ini bukan hanya soal dirinya, melainkan demi menjaga marwah konstitusi agar tidak diabaikan. "Betul itu pendapat hukum saya," tandasnya. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |