Pegawai non-ASN yang Tidak Diakomodir PPPK Tahap 1 dan 2 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan 7 Jabatannya

1 week ago 26
ASN, PPPK, dan tenaga honorer

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Seluruh pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 telah berakhir. Baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2.

Lalu bagaimana nasib pegawai non-ASN yang terdaftar database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tapi tak terakomodir PPPK tahap 1 dan 2?

Para non-ASN database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu. Sesuai  Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” terang Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Kamis (23/01/2025) di BKN Pusat, Jakarta.

 Kebijakan PPPK Paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN; pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah; memperjelas status pegawai non-ASN; serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu dalam keputusan ini meliputi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK TA 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Dalam hal jabatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan jabatan, seperti:

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Tenaga Kesehatan;
  3. Tenaga Teknis;
  4. Pengelola Umum Operasional;
  5. Operator Layanan Operasional;
  6. Pengelola Layanan Operasional; dan
  7. Penata Layanan Operasional.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |