Pelanggaran Etik Berat, Polri Pecat Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro atas Kasus Narkoba

10 hours ago 9
Eks Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro

FAJAR.CO.ID, JAKRTA - Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait narkoba dan penyimpangan perilaku seksual. Putusan ini diumumkan pada sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Putusan Tegas dan Sanksi Tambahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa selain pemecatan, Didik juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan di ruang khusus selama tujuh hari pada 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi etika juga dijatuhkan dengan menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Trunoyudo saat ditemui di Mabes Polri.

Fakta Pelanggaran dan Pasal yang Dilanggar

Dalam sidang KKEP terungkap bahwa Didik meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima. Selain itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual asusila.

Trunoyudo menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran lain meliputi ketidakpatuhan terhadap norma hukum, penyalahgunaan kewenangan, pemufakatan pelanggaran kode etik, perilaku penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan dan perselingkuhan.

Kesimpulan dan Penerimaan Putusan

Atas putusan tersebut, Didik menyatakan menerima keputusan Komisi Kode Etik Polri di hadapan Ketua dan anggota komisi saat sidang berlangsung.

"Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima," beber Trunoyudo.

Kendati demikian, keputusan ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dan etik yang dapat mencoreng institusi kepolisian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |