FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks Ketua Komnas HAM, Prof Hafiz Abbas, menyoroti berbagai kasus penggusuran yang terjadi di Indonesia, terutama di kawasan Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam podcast Abraham Samad Speak Up, ia menilai bahwa praktik penggusuran paksa terhadap masyarakat adat oleh pemerintah adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Dikatakan Hafiz, Indonesia sebenarnya merupakan negara dengan wilayah yang sangat luas, baik darat maupun laut, mencapai 8,2 juta kilometer persegi dua kali lebih besar dari Uni Eropa.
Namun, ia mengkhawatirkan bahwa salah kelola tanah bisa menjadi ancaman besar bagi masa depan negara.
"Kita kelihatannya terancam bubar karena salah kelola. Ini yang kita risaukan, terutama masalah pertanahan," ujar Hafiz dikutip pada Kamis (30/1/2025).
Ia menyoroti proyek strategis nasional (PSN) yang kerap kali menggusur penduduk setempat demi kepentingan investasi.
Salah satu contoh yang ia angkat adalah kasus Pulau Rempang. Masyarakat adat di sana telah menetap sejak sebelum Indonesia merdeka, tetapi mereka justru dipaksa pergi demi proyek pembangunan.
"Contoh di depan mata, PIK 2, Pulau Rempang, itu diambil negara dengan Force Eviction menggusur paksa dengan alasan PSN," cetusnya.
Hafiz juga menyinggung tindakan aparat dalam menangani warga yang menolak penggusuran, termasuk penggunaan gas air mata terhadap siswa-siswi di Rempang yang menyebabkan mereka dilarikan ke rumah sakit.
"Kita lihat Bahlil turun ke bawah. Aparat Kepolisian pakai gas air mata segala macam disemprotkan ke siswa-siswi, dilarikan ke RS kan?," timpalnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: