
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus memberikan komentar terhadap pengakuan pihak perusahaan Agung Sedayu Group terhadap anak perusahaannya yang memiliki hak guna bangunan (HGB) di area laut, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Jangan ada tuduhan SARA lagi dibalik pagar laut ini. Sudah diakui sendiri sama Agung Sedayu Grup bahwa pagar laut itu milik mereka. Ada kepemilikan?,” tuturnya melalui akun X, pribadinya, Jumat, (24/1/2025).
“Ya. Jadi siapa yang tebar hoax kemarin sampai beramai-ramai bela oligarki? Ga ada permintaan maaf? Come on, jangan rendahkan moral kalian jadi semurah itu kawan,” tandas Jhon.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid menyatakan, dari 30 kilometer pagar laut, sertifikat HGB yang terbit bukan disepanjang 30 Km itu, tapi hanya di dua desa, salah satunya Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja.
“Justru berdasarkan data, yang paling parah memiliki riwayat terkena abrasi. Patok bambu itu tampaknya dulu adalah penanda rakyat pesisir mempertahankan harta bendanya berupa tambak atau sawah sebelum ditelan laut,” kata Muannas salam akun X, pribadinya, dikutip, Jumat, (24/1/2025).
Kuasa Hukum Pengembang PIK-2 ini menjelaskan, HGB perusahaan masih jauh dari pagar bambu.
“Jangan dipolitisasi 30 KM pagar laut itu seolah ada sertifikatnya apalagi diframing punya ASG semua, HGB cuma di 1 kecamatan Pakuhaji aja di 2 desa, sedang 30 Km pagar bambu membentang di 6 kecamatan,” ungkapnya.
Agung Sedayu menjelaskan bahwa HGB di pagar laut tangerang dulunya tambak dan sawah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: