FAJAR.CO.ID -- Keputusan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg membuat pemilik warung cemas. Pengecer mengaku pusing akan kemanakan tabung LPG 3 Kg yang sudah telanjur mereka beli untuk jualan.
"Kami ini hanya pedagang kecil dengan keuntungan sangat sedikit. Sudah keluarkan uang untuk beli tabung LPG 3 Kg. Sekarang malah dilarang menjual. Akan dikemanakan tabung-tabung ini. Otomatis, kami juga kehilangan pendapatan meskipun untungnya tidak seberapa," ujar Martono, pengecer LPG 3 Kg di Toddopuli, Makassar, Minggu (2/2/2025).
Pengecer LPG 3 Kg biasanya hanya menyediakan tabung LPG sekitar 5-10 tabung saja. Keterbatasan itu karena harga tabung LPG 3 Kg yang juga cukup mahal, sedangkan modal usahanya kecil.
Di sisi lain, untuk menjadi pangkalan LPG 3 Kg juga tidak mudah. Masyarakat yang ingin menjadi pengusaha pangkalan LPG 3 Kg harus mengurus sejumlah dokumen perizinan usaha. Modal usaha yang dibutuhkan juga sangat besar, karena harus menyediakan puluhan tabung LPG 3 Kg.
Setelah melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, meminta pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina
Seperti diketahui, mulai 1 Februari, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot dilansir dari ANTARA.
Para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: