Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September, SKCK Bisa dari Tingkat Polsek

3 hours ago 3
Ilustrasi ASN (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para honorer yang harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bisa sedikit lega.

Pasalya, pemerintah memberi kelonggaran mengenai tenggak waktu pengisian DRH. Jika semula pemerintah memberi batas akhir hingga 15 September, kini diperpanjang hingga 22 September mendatang.

Keputusan pemerintah memperpanjang masa pengisian DRH itu sekaligus jawaban atas keresahan honorer dari berbagai daerah terkait mepetnya jadwal pengisian DRH. Belum lagi, berkas yang harus disiapkan membutuhkan waktu pengurusan yang cukup lama seperti SKCK.

Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pengisian DRH tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025.

Surat penyesuaian jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

Hal tersebut berdasarkan masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup, dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

"Hal itu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," tutur Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Aris Windiyanto dalam suratnya.

Adapun penyesuaian jadwal adalah sebagai berikut:

  1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025
  2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025
  3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025

Sebelumnya, Kepala BKN Prof Zudan juga menyampaikan bahwa persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |