Penjelasan Prof Zudan Usai Pernyataannya Dinilai Merendahkan PPPK

3 hours ago 3
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Humas KemenPANRB

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah terkait ASN ada dua yaki PNS dan PPPK, mendapat sorotan tajam dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalnya, penjelasan Prof Zudan terkait PPPK dianggap hanya memandang PPPK tersebut sebagai ban serep PNS. Itu karena mereka dinilai hanya mengisi kekosongan pekerjaan dari PNS.

Sorotan terhadap Prof Zudan itu bermula dari unggahan akun TikTok @sekolahpasca.unilak, tentnag penjelasan Kepala BKN soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam video tersebut, Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.

Ketika di PNS itu ada jabatan yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK. PPPK menurut Zudan berbeda dengan PNS, karena hanya mengisi kekosongan dari PNS.

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” terang Zudan dalam video Tiktok yang menyebar luas di medsos.

Akibat video itu, forum-forum PPPK merasa tersinggung, karena merasa direndahkan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.

"Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik di kalangan honorer dan ASN baru. Masa PPPK dianggap rendah begitu,' kata Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah dilansir JPNN, Jumat (12/9).

Gara-gara Kepala BKN dinilai merendahkan PPPK, Fadlun mengungkapkan banyak PPPK dan honorer marah. Kondisi tersebut sangat disesalkan karena situasi masih belum stabil, tetapi pejabat terus melontarkan kalimat yang menyakiti rakyat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |