
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pasal 60A dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengatur bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi, pemerintah pusat akan memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batu Bara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola tambang secara langsung, tetapi tetap dapat menerima manfaat dari pengelolaan tambang batu bara. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat fokus pada peran utama mereka dalam pendidikan dan penelitian.
Namun ia memberikan sejumlah catatan penting. Hetifah menekankan bahwa manfaat dari pengelolaan WIUP Batu Bara harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.
"Manfaat tersebut tidak boleh sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tegasnya Rabu (19/2/2025).
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya perguruan tinggi untuk mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam perannya sebagai penerima manfaat dari pengelolaan sumber daya ini.
Prinsip tersebut, menurutnya, harus sejalan dengan visi pendidikan berkelanjutan serta keberlanjutan lingkungan.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu juga mengingatkan pemerintah agar segera menetapkan mekanisme yang jelas dalam menyalurkan manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: