FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo soal pagar laut sepanjang 30,16 km yang menimbulkan polemik.
Dikatakan Yusuf, penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut memang legal secara hukum, namun dipastikan cacat secara prosedural.
Yusuf mengatakan bahwa kasus tersebut mirip dengan proses diloloskannya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu.
"Mirip saat putusan MK yang loloskan Fufufafa. Kalau ditanya apakah putusan MK dari paman itu legal? Ya jelas legal lah," ujar Yusuf melalui akun media sosial X @yusuf_dumdum, pada Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, meski putusan MK tersebut sah secara hukum, tetapi ada persoalan etis karena hakim ketua yang terlibat dinyatakan melanggar kode etik.
"Soal HGB dan pagar laut 30,16 km juga sama. Kalau ditanya apakah legal? Ya jelas legal lah. Semua proses kan sudah dilalui sehingga terbitlah sertifikat SHGB," cetusnya.
Ia juga menyoroti langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat HGB tersebut.
"Masa laut dikpaling-kapling dan ada HGBnya? Nah bedanya, putusan MK meskipun cacat tetap harus dijalankan," timpalnya.
Penerbitan HGB itu diketahui baru dilakukan pada tahun 2023, sehingga masih dalam batas waktu untuk dibatalkan.
"Kalau soal sertifikat ini lain lagi. Jika penerbitannya belum berusia lima tahun maka masih bisa dibatalkan tanpa melalui pengadilan," ujarnya.
Langkah tersebut, kata Yusuf, merupakan bukti bahwa temuan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) bahwa ayah Wapres Gibran itu masuk kategori pemimpin terkorup sedunia benar adanya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: