Perbedaan mencolok ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985 dengan ijazah Jokowi.
Fajar.co.id, Jakarta -- Setelah bertahun-tahun bergulir, kasus seputar ijazah mantan Presiden Jokowi kini menunjukkan potensi pergeseran fokus.
Kubu Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya Refly Harun, mendorong agar penyelidikan tak lagi berkutat pada tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.
Mereka ingin sorotan utama dialihkan ke satu pertanyaan mendasar: apakah dokumen ijazah yang digunakan Jokowi untuk maju dalam berbagai pemilihan selama dua dekade ini asli?
Tekanan ini menguat setelah mereka berhasil mendapatkan fotokopi legalisasi ijazah tersebut dari KPU Pusat, sementara KPU Solo justru terlihat mengelak—sebuah kejanggalan yang mencolok.
Fakta yang Mulai Terkuak, Respons yang Berbeda
Dulu, saat Bareskrim Polri menutup penyelidikan dugaan ijazah palsu pada 23 Mei tahun lalu, banyak pihak yang mengernyit. Pernyataan Roy Suryo dan kawan-kawan seolah tak digubris, dan keputusan penutupan kasus itu sendiri menuai kontroversi.
Namun, situasinya sekarang tampak berbalik. Buktinya, KPU ternyata menyerahkan fotokopi ijazah itu kepada pihak lain, Bonatua Silalahi. Di sisi lain, UGM secara resmi menyatakan tidak pernah memiliki berkas legalisasi untuk ijazah Jokowi. Kemunculan ijazah Kehutanan UGM tahun 1985 semakin membuat Rektor UGM memilih untuk bersikap diam.
Refly Harun, sebagai kuasa hukum, menegaskan poin mereka dalam sebuah konferensi pers. "Seharusnya, kasus ijazah Jokowi ini sudah bisa beralih dari pencemaran nama baik, ujaran kebencian, fitnah, penghasutan, dan lain-lain itu, menjadi keaslian selembar ijazah Jokowi, yang dipergunakan untuk maju sebagai Capres, Cagub, dan Cawako, selama 20 tahun terakhir," ujarnya dengan tegas, dikutip Selasa (17/2/2026).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































