PNS dan PPPK Dapat JKK dan JKM, BKN Jelaskan Ini

1 month ago 30
Ilustrasi ASN(Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perhatian pemerintah terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus dimaksimalkan.

Selain masalah kesejahteraan, PNS dan PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

Ketentuan perlindungan JKK-JKM bagi aparatur sipil negara (ASN) ini sendiri ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN.

"UU 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur adanya perlindungan berupa JKK dan JKM," kata Kepala BKN Prof. Zudan Arif, Selasa (13/5/2025).

Secara teknis, lanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas pegawai ASN, peraturan BKN ini merupakan amanat UU ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.

Terkait itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN BKN Herman mengungkapkan bahwa program perlindungan ASN berupa JKK-JKM untuk menjamin risiko pekerjaan, di mana sejumlah bidang pekerjaan para ASN memiliki berbagai risiko kecelakaan kerja. Misalnya, ASN di sektor penanganan bencana alam seperti Basarnas dan sejenisnya.

"Risiko pekerjaan ini dijamin langsung pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi tugas pekerjaan ASN, terutama pada bidang-bidang keahlian yang berisiko terhadap kecelakaan kerja,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |