Polisi Sebut Laporan 4 Jenderal TNI ke Ferry Irwandi Tidak Bisa Diproses, Terhalang Putusan MK

3 hours ago 5
Ferry Irwandi

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Langkah hukum Mabes TNI terhadap Konten Kreator sekaligus Pendiri Malaka Project Ferry Irwandi terhalang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferry dianggap oleh pihak TNI ada potensi pidana terkait kontennya soal demonstrasi besar yang terjadi di belakangan ini. Berdasar temuan Satuan Siber (Satsiber) TNI.

Pada Senin malam, 8 September 2025, empat jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya. Terkait dugaan pidana yang dilakukan Ferry.

Wadir Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, TNI memang berniat melaporkan Ferry. Tapi tidak memungkinkan.

Pasalnya, berdasarkan putusan MK. Lembaga negara tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik.

“Beliau kan mau melaporkan terkait (Ferry Irwandi). Kami sampaikan, menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian kepada jurnalis, Selasa (9/9).

Fian mengatakan, konsultasi yang dilakukan TNI pada dasarnya terkait dugaan pencemaran nama baik institusi. Karena itu, hingga kini laporan resmi belum dibuat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan, pihaknya masih melakukan koordinasi internal.

Menurutnya, TNI tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.

“TNI mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme. Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan pelaporan resmi, namun hal itu akan diputuskan setelah koordinasi internal dan pembahasan bersama aparat penegak hukum,” jelas Freddy.

Freddy juga menegaskan, kedatangan empat jenderal TNI ke Polda Metro Jaya hanyalah konsultasi awal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |