
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi Partai Demokrat, Benny Harman mewanti-wanti revisi dua Undang-Undang (UU). Yakni UU TNI dan UU Polri.
“Terkait rencana revisi UU TNI dan UU Polri. Dua Tap MPR ini harusnya dijadikan batu penjuru sekaligus batu pengujinya karena kedua Tap MPR tersebut merupakan kristalisasi dari tuntutan gerakan reformasi 1998 yang membuat kita semua bisa bernafas hari ini,” kata Benny dikutip dari unggahannya di X, Jumat (7/3/2025).
Dua Tap MPR tersebut adalah Tap MPR No.VI/MPR/2020 tentang Pemisahan TNI dan Polri, dan Tap MPR No.VII/MPR/2020 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
“Kedua Tap MPR ini diatur lebih lanjut dalam UU TNI dan UU Polri yang saat ini berlaku. Revisi terhadap kedua UU tersebut kalaupun dilakukan untuk disesuaikan dengan perkembangan demokrasi namun jiwanya dan semangatnya harus dipegang teguh,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dua jiwa UU itu ada pada tap MPR tersebut. Agar tidak kontradiksi dengan semangat reformasi.
“Roh dan jiwa dari kedua UU tersebut terpateri dalam dua Tap MPR tersebut sehingga ia harus dijaga agar tetap menyala. Revisi UU TNI dan UU Polri hendaknya tidak memadamkan nyala api gerakan reformasi tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, sudah bukan masanya TNI dan Polri ikut pada urusan praktis. Apalagi menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.
“Jangan lagi TNI dan POLRI ikut dalam politik praktis. Harus berhenti atau undur diri atau pensiun dini dari dinas ketentaraan dan kepolisian aktif jika ditunjuk atau mau menduduki jabatan di luar kepolisian atau ketentaraan,” terang Benny.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: