PPPK 2026: Gaji, THR, Gaji 13, Hak Lengkap, dan Perbedaan dengan PNS

15 hours ago 13
Ilustrasi PPPK (Sumber: BKN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian besar, terutama bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah lulus seleksi. Memasuki tahun 2026, banyak PPPK mempertanyakan kepastian gaji, THR, Gaji ke-13, serta hak-hak lain yang diterima dibandingkan PNS.

Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap PPPK 2026, mencakup skema gaji, tunjangan, hak finansial, hingga perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.

Dasar Hukum PPPK

Status dan hak PPPK diatur dalam beberapa regulasi nasional, antara lain:

  • Undang-Undang ASN
  • Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK
  • Kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Penganggaran gaji dan tunjangan melalui Kementerian Keuangan

Dengan dasar hukum tersebut, PPPK merupakan bagian resmi dari ASN dan memiliki hak keuangan yang dijamin negara.

Gaji PPPK 2026

Gaji PPPK 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, mirip dengan sistem PNS, namun tanpa kenaikan berkala otomatis seperti PNS.

Secara umum:

  • PPPK Golongan I–III menerima gaji mulai dari kisaran Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta
  • PPPK Golongan tinggi dapat menerima gaji di atas Rp5 juta.

Gaji PPPK 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Golongan PPPKPerkiraan Gaji Pokok (Rp)Keterangan Umum
Golongan I1.900.000 – 2.100.000Tenaga pemula / teknis dasar
Golongan II2.100.000 – 2.400.000Pengalaman kerja menengah
Golongan III2.700.000 – 3.300.000Guru / tenaga teknis profesional
Golongan IV3.500.000 – 4.200.000Guru senior / tenaga ahli
Golongan V4.400.000 – 5.000.000Jabatan fungsional lanjutan
Golongan VI5.200.000 – 5.800.000Tenaga ahli madya
Golongan VII6.000.000 – 6.500.000Tenaga ahli utama
Golongan VIII6.800.000 – 7.500.000Jabatan strategis tertentu
Golongan IX> 7.800.000Level tertinggi PPPK

Catatan: Besaran gaji bersifat estimasi…

Gaji dibayarkan setiap bulan dan bersumber dari APBN atau APBD, tergantung instansi penempatan.

Apakah PPPK Mendapat THR dan Gaji ke-13

Ya. PPPK berhak menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

Komponen THR dan Gaji ke-13 PPPK meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (keluarga dan pangan, jika ada)

Namun, PPPK tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan kinerja sebagaimana PNS di beberapa instansi.

Hak Guru PPPK

Guru PPPK memiliki hak yang sama dengan guru PNS dalam beberapa aspek, antara lain:

  • Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat pendidik
  • Menerima THR dan Gaji ke-13
  • Mendapat gaji sesuai golongan
  • Perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan

Namun, guru PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS.

Perbedaan PPPK dan PNS

Berikut perbedaan utama PPPK dan PNS:

  • Status kepegawaian: PPPK terikat kontrak, PNS bersifat tetap
  • Pensiun: PPPK tidak menerima pensiun negara
  • TPP/Tunjangan Kinerja: PPPK umumnya tidak menerima
  • Kenaikan pangkat: PPPK tidak otomatis seperti PNS
  • Hak THR dan Gaji ke-13: Sama-sama menerima

Tabel Perbandingan Gaji PPPK vs PNS (2026)

Catatan: Angka bersifat perkiraan untuk memudahkan perbandingan. Besaran riil mengikuti golongan, masa kerja, dan kebijakan instansi/daerah.

KomponenPPPKPNS
Status KepegawaianKontrak (PK)Tetap
Gaji PokokBerdasarkan golongan & masa kerjaBerdasarkan golongan & masa kerja
Kisaran Gaji Pokok± Rp1,9 juta – > Rp7,8 juta± Rp1,6 juta – > Rp5,9 juta
Kenaikan BerkalaTidak otomatisOtomatis (KGB)
Tunjangan Kinerja / TPP❌ Umumnya tidak ada✅ Ada (tergantung instansi/daerah)
THR✅ Ada✅ Ada
Gaji ke-13✅ Ada✅ Ada
Tunjangan Profesi Guru (TPG)✅ Ada (bagi guru bersertifikat)✅ Ada
Jaminan Kesehatan✅ BPJS Kesehatan✅ BPJS Kesehatan
Jaminan Pensiun Negara❌ Tidak ada✅ Ada
Sumber GajiAPBN / APBDAPBN / APBD

Secara gaji pokok, PPPK dan PNS bisa terlihat relatif setara, bahkan pada golongan tertentu PPPK bisa lebih tinggi. Namun, dalam jangka panjang, PNS memiliki keunggulan dari sisi tunjangan kinerja (TPP), kenaikan gaji berkala, serta jaminan pensiun negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |