Ilustrasi PPPK (Sumber: BKN)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian besar, terutama bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang telah lulus seleksi. Memasuki tahun 2026, banyak PPPK mempertanyakan kepastian gaji, THR, Gaji ke-13, serta hak-hak lain yang diterima dibandingkan PNS.
Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap PPPK 2026, mencakup skema gaji, tunjangan, hak finansial, hingga perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.
Dasar Hukum PPPK
Status dan hak PPPK diatur dalam beberapa regulasi nasional, antara lain:
- Undang-Undang ASN
- Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK
- Kebijakan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Penganggaran gaji dan tunjangan melalui Kementerian Keuangan
Dengan dasar hukum tersebut, PPPK merupakan bagian resmi dari ASN dan memiliki hak keuangan yang dijamin negara.
Gaji PPPK 2026
Gaji PPPK 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, mirip dengan sistem PNS, namun tanpa kenaikan berkala otomatis seperti PNS.
Secara umum:
- PPPK Golongan I–III menerima gaji mulai dari kisaran Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta
- PPPK Golongan tinggi dapat menerima gaji di atas Rp5 juta.
Gaji PPPK 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
| Golongan I | 1.900.000 – 2.100.000 | Tenaga pemula / teknis dasar |
| Golongan II | 2.100.000 – 2.400.000 | Pengalaman kerja menengah |
| Golongan III | 2.700.000 – 3.300.000 | Guru / tenaga teknis profesional |
| Golongan IV | 3.500.000 – 4.200.000 | Guru senior / tenaga ahli |
| Golongan V | 4.400.000 – 5.000.000 | Jabatan fungsional lanjutan |
| Golongan VI | 5.200.000 – 5.800.000 | Tenaga ahli madya |
| Golongan VII | 6.000.000 – 6.500.000 | Tenaga ahli utama |
| Golongan VIII | 6.800.000 – 7.500.000 | Jabatan strategis tertentu |
| Golongan IX | > 7.800.000 | Level tertinggi PPPK |
Catatan: Besaran gaji bersifat estimasi…
Gaji dibayarkan setiap bulan dan bersumber dari APBN atau APBD, tergantung instansi penempatan.
Apakah PPPK Mendapat THR dan Gaji ke-13
Ya. PPPK berhak menerima THR dan Gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.
Komponen THR dan Gaji ke-13 PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (keluarga dan pangan, jika ada)
Namun, PPPK tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) maupun tunjangan kinerja sebagaimana PNS di beberapa instansi.
Hak Guru PPPK
Guru PPPK memiliki hak yang sama dengan guru PNS dalam beberapa aspek, antara lain:
- Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat pendidik
- Menerima THR dan Gaji ke-13
- Mendapat gaji sesuai golongan
- Perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan
Namun, guru PPPK tidak memiliki hak pensiun seperti PNS.
Perbedaan PPPK dan PNS
Berikut perbedaan utama PPPK dan PNS:
- Status kepegawaian: PPPK terikat kontrak, PNS bersifat tetap
- Pensiun: PPPK tidak menerima pensiun negara
- TPP/Tunjangan Kinerja: PPPK umumnya tidak menerima
- Kenaikan pangkat: PPPK tidak otomatis seperti PNS
- Hak THR dan Gaji ke-13: Sama-sama menerima
Tabel Perbandingan Gaji PPPK vs PNS (2026)
Catatan: Angka bersifat perkiraan untuk memudahkan perbandingan. Besaran riil mengikuti golongan, masa kerja, dan kebijakan instansi/daerah.
| Status Kepegawaian | Kontrak (PK) | Tetap |
| Gaji Pokok | Berdasarkan golongan & masa kerja | Berdasarkan golongan & masa kerja |
| Kisaran Gaji Pokok | ± Rp1,9 juta – > Rp7,8 juta | ± Rp1,6 juta – > Rp5,9 juta |
| Kenaikan Berkala | Tidak otomatis | Otomatis (KGB) |
| Tunjangan Kinerja / TPP | ❌ Umumnya tidak ada | ✅ Ada (tergantung instansi/daerah) |
| THR | ✅ Ada | ✅ Ada |
| Gaji ke-13 | ✅ Ada | ✅ Ada |
| Tunjangan Profesi Guru (TPG) | ✅ Ada (bagi guru bersertifikat) | ✅ Ada |
| Jaminan Kesehatan | ✅ BPJS Kesehatan | ✅ BPJS Kesehatan |
| Jaminan Pensiun Negara | ❌ Tidak ada | ✅ Ada |
| Sumber Gaji | APBN / APBD | APBN / APBD |
Secara gaji pokok, PPPK dan PNS bisa terlihat relatif setara, bahkan pada golongan tertentu PPPK bisa lebih tinggi. Namun, dalam jangka panjang, PNS memiliki keunggulan dari sisi tunjangan kinerja (TPP), kenaikan gaji berkala, serta jaminan pensiun negara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































