
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini sudah memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahap ini berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 maupun seleksi CPNS. Mereka akan diangkat sebagai ASN dengan status paruh waktu dan mendapat upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Meski gajinya tidak sebesar PPPK penuh waktu, tenaga paruh waktu tetap mendapat fasilitas, termasuk jaminan sosial dan kesehatan. Bahkan, pemerintah juga memberikan Nomor Induk (NI) PPPK, sama seperti pegawai ASN lainnya.
Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan ditegaskan lagi melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan, gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan gaji honorer sebelumnya atau setara dengan UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.
Benarkah PPPK Paruh Waktu Mendapat SK?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan honorer. Berdasarkan aturan resmi, jawabannya adalah ya.
Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 diktum ke-6 disebutkan:
"Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN."
Artinya, meskipun gajinya berbeda dari PPPK penuh waktu, tenaga paruh waktu tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Dengan SK tersebut, status mereka diakui secara resmi sebagai pegawai pemerintah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: