Prof. Amir Ilyas: Video Ferry Irwandi Menyasar Institusi TNI, Bukan Individu

3 hours ago 3
Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas, angkat bicara soal rencana pelaporan aktivis Ferry Irwandi oleh Dansatsiber TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring.

Dikatakan Amir, penting untuk terlebih dahulu melihat konten video yang dipersoalkan.

“Agar tidak bias masalah ini, yang perlu diketahui dahulu apa konten dari video FI (Ferry Irwandi) yang dipersoalkan oleh anggota TNI. Kasus ini sesungguhnya masih erat dengan aksi demonstrasi kemarin,” ujar Amir kepada fajar.co.id, Kamis (11/9/2025).

Menurut Amir, jika persoalannya dianggap penghinaan, harus dilihat terlebih dahulu siapa yang menjadi objek.

Ia kemudian menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

“MK telah memperjelas batasan penghinaan dalam konteks penistaan atau pencemaran nama baik melalui ITE," sebutnya.

"Yakni pelapor hanya bisa individu perseorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga, korporasi, profesi, atau jabatan,” tambahnya.

Berdasarkan isi pernyataan Ferry, lanjut Amir, objek yang disinggung adalah institusi, bukan individu.

“Bahwa dengan melihat isi dari pernyataan FI objek yang diserang adalah institusi, yaitu institusi TNI. Sehingga dengan bedakan putusan MK tersebut, apa yang dilakukan FI tidak memenuhi unsur dari Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” tandasnya.

Terkait tudingan apakah pelaporan tersebut bentuk upaya membungkam publik, Amir enggan berkomentar lebih jauh.

“Soal apakah pelaporan itu mencari-cari kesalahan, membungkam suara publik, itu bukan domain saya menjawabnya,” kuncinya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |