Publik Sedang Pertanyakan Keabsahan Ijazah Gibran, KPU Malah Bikin Aturan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres Dirahasiakan

3 hours ago 4
Ilustrasi KPU

Fajar.co.id, Jakarta -- Beberapa waktu terakhir, publik ramai mempertanyakan keabsahan ijazah mantan presiden Jokowi.

Demikian halnya ijazah SMA anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang berhasil diantarkannya menjadi Wakil Presiden. Bahkan, terkait persoalan ijazah ini Gibran secara resmi telah digugat secara di pengadilan.

Anehnya, saat publik sedang ramai membahas persoalan itu, kini muncul aturan yang dinilai bertentangan dengan etika dalam demokrasi

Hal itu tampak dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik.

Dokumen-dokumen yang dirahasiakan tersebut termasuk profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.

Kebijakan ini menuai respons dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf.

Dia mengaku sangat menyayangkan keputusan itu karena sejatinya data pejabat publik seharusnya transparan apalagi di negara demokrasi seperti Indonesia.

Dede membandingkannya dengan pelamar kerja yang harus menyertakan curriculum vitae (CV) lengkap. Menurutnya, satu-satunya data yang tidak boleh dibuka untuk publik hanyalah data medis.

Dia menyampaikan, Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk mendalami argumentasi dari pelarangan akses data ijazah capres-cawapres.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, publik tidak akan mengetahui profil calon pemimpin mereka jika tidak bis mengakses data-data tersebut. Menurut dia, ketentuan tersebut bisa saja diubah lewat revisi Undang-Undang Pemilu yang akan bergulir. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |