Ramai Pernyataan Leony Soal Pajak Warisan, DJP Beri Penjelasan

3 hours ago 4
Leony. (Rahman)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Artis cantik Leony Vitria Hartanti baru-baru ini mengungkap keresahannya soal sistem pajak di Indonesia.

Leony mengeluhkan besarnya biaya balik nama yang harus dikeluarkan untuk rumah warisan yang ditinggalkan ayahnya.

“Kita mau ngurus balik nama warisan. Kalau warisan mau balik nama, harus ngurus surat waris, karena bokap nggak pernah ada surat warisan akan diserahkan ke kita atau apa," kata Leony dikutip Sabtu (13/9/2025).

"Ternyata kita dikenakan pajak warisan, yang harus gua bayar lagi 2,5 persen dari nilai rumah. Gua harus bayar puluhan juta cuma buat balik nama doank," imbuh Leony.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait permasalahan ini.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli mengungkap faktanya.

"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Berikut penjelasan DJP," jelasnya.

Pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Sementara untuk mengajukan SKB harus dilakukan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen pendukung.

Adapun dokumen yang diperlukan diantaranya fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan; dokumen identitas pewaris dan ahli waris; dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |